JAKARTA, CEKLISSATU - Serikat buruh yang terafiliasi dengan partai buruh akan melakukan demonstrasi besar-besaran di depan kompleks parlemen, Jakarta Pusat, pada Rabu 8 Juni 2022 mendatang.
Aksi ini merupakan bentuk respons Partai Buruh terhadap DPR RI yang secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).
"Akan melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 8 Juni 2022 yang melibatkan puluhan ribu buruh di DPR RI," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa 24 Mei 2022.
Secara bersamaan aksi tersebut akan dilakukan secara serempak di sejumlah kota industri yang akan dipusatkan di kantor gubernur masing-masing wilayah.
Said mengungkapkan aksi besar-besaran ini bakal digelar selama tiga hari berturut-turut. Massa aksi akan membawa tuntutan menolak dibahasnya kembali Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Kami mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Mei 2022 tentang revisi UU PPP tersebut," kata Said.
Menurutnya, revisi terhadap UU PPP hanya sebagai akal-akalan hukum. Bukan sebagai kebutuhan hukum.
"DPR bersama pemerintah melakukan revisi UU PPP hanya sebagai akal-akalan hukum agar omnibus law UU Cipta Kerja bisa dilanjutkan pembahasannya agar bisa segera disahkan," ujarnya
Said menyebutkan setidaknya ada dua alasan mengapa pihaknya menolak keras revisi UU PPP yang disahkan DPR pada hari ini, Selasa 24 Mei.
Dari sisi pembahasan di Baleg DPR RI, revisi UU PPP tersebut bersifat kejar tayang.
"Kalau revisinya dikebut bersifat kejar tayang, bisa disimpulkan jika isi revisi sangat bermuatan kepentingan sesaat. Tidak melibatkan publik yang meluas dan syarat kepentingan dari kelompok tertentu," kata Said.
Selain itu, dari sisi revisi UU PPP tersebut, ada tiga hal prinsip yang berbahaya bagi publik. Khususnya bagi buruh, tani, nelayan, masyarakat miskin kota, lingkungan hidup, dan hak asasi manusia (HAM).
Tiga hal tersebut yakni pertama, revisi UU PPP untuk sekedar memasukkan omnibus law sebagai sebuah sistem pembentukan undang-undang.
Kedua, dalam proses pembentukan UU tidak melibatkan partisipasi publik secara luas karena cukup dengan dibahas di kalangan kampus tanpa melibatkan partisipasi publik, maka sebagai undang-undang sudah dapat disahkan.
"Yang ketiga lebih berbahaya, dalam revisi UU PPP ini diduga memungkinkan dua kali tujuh hari sebuah produk undang-undang yang sudah diketuk di sidang paripurna DPR dapat berubah," pungkasnya.