CEKLISSATU – Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022, PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka tiket untuk perjalanan jarak jauh.

Penjualan tiket KAI ini dibuka mulai 7 November 2022 atau H-45 hari keberangkatan, dengan  periode angkutan Natal dan Tahun Baru 2022 yang ditetapkan oleh KAI adalah 22 Desember 2022-8 Januari 2023.

Kepala Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Eva Chairunisa berpesan kepada calon penumpang agar selalu memerhatikan syarat perjalanan terbaru sesuai ketentuan. 

Baca Juga : Petugas Stasiun Gambir dan Pasar Senen Layani Penumpang Pakai Kostum Pahlawan

"Saat ini KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 di mana pelanggan KA jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster," tegas Eva dalam keterangan resmi PT KAI.

Berikut syarat perjalanan jauh menggunakan kereta PT KAI berdasarkan SE Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022: 

Usia 18 tahun ke atas 

1.      Wajib vaksin ketiga atau booster,

2.       WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua, 

3.      Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

Usia 6-17 tahun: 

1.      Wajib vaksin kedua,

2.      WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin, 

3.      Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Usia di bawah 6 tahun 

1.      Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, 

2.      Pelanggan wajib didampingi pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

3.      KAI terus berkomitmen dan konsisten menerapkan protokol pencegahan Covid-19 agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik. 

KAI terus berkomitmen dan konsisten menerapkan protokol pencegahan Covid-19 agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik.