Proses hukum terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pada kasus sengketa tanah di Dago Elos, ia menuturkan harus sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan. Ibrahim Tompo menegaskan penanganan kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Terkait alat bukti yang dilaporkan oleh warga, ia mengaku penyidik akan melakukan pendalaman mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Total 300 orang warga yang terkena dampak akan segera dimintai keterangan untuk masuk ke berita acara penyelidikan (BAP)
Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan akan segera melakukan BAP terhadap kurang lebih 336 warga Dago Elos. Mereka akan diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya, pihak terlapor akan turut dimintai keterangan.
"Nanti kalau sudah selesai melakukan pemeriksaan atau interogasi kepada warga tentu kita nanti melakukan pemeriksaan juga atau BAP kepada terlapor," ucap dia.
Meski putusan pengadilan sudah inkrah, ia menyebut jika terdapat dokumen yang diduga terjadi pemalsuan maka akan ditindak pidana.
Salah seorang warga pelapor Ade Suherman mengaku melaporkan kembali kasus tersebut ke Polda Jawa Barat. Ia berharap penanganan kasus tersebut berjalan dengan lancar.
"Alhamdulillah pada malam ini laporan kami diterima dengan baik oleh Polda Jabar. ini adalah bukti surat penerima dari Polda Jabar. Ada beberapa (dokumen), menyusul sesuai dengan prosedur," ungkap dia.
Terkait dengan pelaporan yang dilakukan di Polda Jabar, Ade mengaku hanya mengikuti prosedur yang berlaku. "Lalau pindah ke Polda jabar, sesuai yang tadi disampaikan itu adalah pelimpahan, jadi kita mengikuti alur yang berjalan, bukan kita yang minta," ucap dia.