JAKARTA, CEKLISSATU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Hal tersebut dilakukan pasca KPK menjerat dua pihak sebagai tersangka. Yaitu Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono serta Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati.

"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (16/4/2024).

Ali menyebutkan, penetapan tersangka itu dikembangkan setelah KPK menganalisa keterangan saksi-saksi, termasuk dua pihak yang telah menyandang status tersangka. Dan juga alat bukti selama proses penyidikan.

Baca Juga : Sopir Bus Rosalia Indah Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

"Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," terangnya.

Ali mengatakan, adanya temuan itu KPK melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas perbuatan rasuah itu. 

KPK menduga, Ahmad Muhdlor Ali turut menikmati pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

"Dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan didepan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," tutur Ali.

Namun, KPK saat ini belum menyampaikan konstruksi perkara secara rinci. Tetapi, KPK sebelumnya telah memeriksa Ahmad Muhdlor Ali sebagai saksi, pada Jumat (16/2/2024).

Lembaga antirasuah memastikan akan memberikan informasi secara lengkap dan perkembangan perkara ini ke publik saat KPK melakukan upaya paksa penahanan.

"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," tutupnya.