“Kami berharap komitmen ini menjadi inspirasi bagi Kementerian Lembaga lain untuk ikut peduli terhadap perlindungan bagi seluruh pekerja, sehingga pekerja bisa kerja keras dan bebas cemas,” ungkapnya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilandak M. Izaddin mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan langkah konkrit dalam melindungi tenaga kerja di Indonesia.
Baca Juga: Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Meningkatkan Perlindungan untuk Komunitas Pekerja Keagamaan
"Kami rasa semua tenaga kerja berhak dilindungi, baik ASN, NonASN maupun tenaga kerja upah. Semoga langkah konkrit ini bisa bermanfaat untuk seluruh masyarakat Indonesia khususnya tenaga kerja," jelasnya.