JAKARTA, CEKLISSATU - BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Sudirman telah membayarkan santunan kepada ahli waris dari almh. EPENDI yang meninggal mendadak pada Bulan April 2022 lalu saat sedang bekerja di ruangan.
almh. EPENDI ini menjadi peserta BPJAMSOSTEK sejak bekerja di DINAS PERTAMANAN DAN HUTAN KOTA PROVINSI DKI JAKARTA BIDANG PEMAKAMAN mulai bulan Mei 2016
"Kami membayarkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia yang merupakan haknya atas kepesertaan yang diikuti,” kata Suhuri Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Sudirman, Jakarta Selatan, Jumaat (26/8/2022).
Suhuri menambahkan, “Santunan dibayarkan kepada NURLAELAH sebagai ahli waris dari tenaga kerja, berupa santunan JKK meninggal sebesar 48 kali upah, serta manfaat beasiswa untuk anak almarhum”.
Ia berharap, santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Ia pun mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial, dan juga bagi pekerja sektor informal untuk ikut menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Mulai dari sopir angkutan, pemilik warung, petani, pelaku UMKM bisa mengikuti program BPU. Dengan begitu, masyarakat bisa mencari penghasilan lebih aman dan terjamin. Terutama ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Mari kita berdoa bersama-sama agar pandemi ini segera berakhir agar kita dapat menjalankan aktifitas normal seperti biasanya dan sekali lagi kami sampaikan agar selalu menjaga kesehatan,” pungkas Suhuri.