JAKARTA, CEKLISSATU – Artis Nikita Mirzani ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis 21 Juli 2022 sore. Nikita ditangkap atas tuduhan pelanggaran ITE. Kasus ini diusut kepolisian usai menerima laporan Dito Mahendra.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga membenarkan Satreskrim Polres Serang Kota menangkap Nikita Mirzani pada Kamis sore sekitar pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan
Penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma. Tiga personel Polwan turut mendampingi.
Baca Juga : Rumah Nikita Mirzani Digeledah, Polisi Sita Barang Bukti
“Bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM Kamis sore," kata Shinto dalam keterangan tertulis, Kamis 21 Juli 2022.
Shinto memastikan, upaya paksa dilaksanakan secara persuasif dan mengendepakan sikap humanis.
"Kami menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," kata dia.
Usai ditangkap di sebuah lokasi di Jakarta, Nikita Mirzani langsung dibawa ke Mapolresta Serang Kota. "Terkait NM (Nikita Mirzani), kita presscon kan di Polresta Serkot pasca NM tiba di Polres ya," kata Shinto
Penangkapan artis yang kerap tampil memukau dan berbicara lantang ini beredar di media sosial (medsos). Dalam unggahan videonya tampak polisi dengan pakaian bebas membawa Nikita Mirzani masuk ke mobil setelah sebelumnya dia berbicara dengan beberapa pria yang diduga polisi
Saat penangkapan, terlihat Nikita Mirzani sedang bersama anak bungsu dan beberapa orang lainnya.
Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa 12 Juli 2022. Selanjutnya, kata Shinto ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis 14 Juli 2022.
"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022," ungkap dia.