JAKARTA, CEKLISSATU – Otoritas New York bakal memberlakukan aturan untuk mengurangi sampah plastik, dengan mengeluarkan aturan di hotel dan penginapan dilarang menggunakan botol plastik sekali pakai untuk sabun, sampo, dan produk perlengkapan mandi lain yang beratnya di bawah 12 ons.
Setiap hotel dan penginapan yang memiliki 50 kamar atau lebih dilarang menggunakan botol plastik kecil sekali pakai, untuk mendukung mengurangi sampah plastik.
Menurut Departemen Pelestarian Lingkungan, pada tahun 2026, peraturan itu pun juga akan diperluas ke seluruh hotel, motel, dan tempat tinggal lain yang memiliki kamar kurang dari 50.
Baca Juga : Bahaya Polusi Plastik Menjadi Sorotan di INC-5 di Korea Selatan
Bagi hotel dan penginapan yang melanggar peraturan mengenai penggunaan botol plastik, akan diberikan peringatan, dan 30 hari waktu untuk melakukan perbaikan.
Jika masih melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan denda sebesar USD 250 (sekitar Rp4 juta). Lalu jika kedapatan melanggar kembali pada 30 hari berikutnya, maka hotel akan didenda sebesar USD 500 (sekitar Rp8 juta).
Direktur lingkungan NYC di Natural Resources Defense Council Eric A. Goldstein mengatakan, mengurangi penggunaan plastik ini sangat penting dalam memerangi krisis iklim.
Baca Juga : Target Pengurangan Sampah Nasional Tahun 2025
"Undang-undang baru ini mengatasi masalah yang terus berkembang terkait dengan sampah plastik dan akan mencegah puluhan juta botol plastik menjadi beban sampah di New York setiap tahun," katanya dilansir dari NYpost, Minggu 5 Januari 2025.
Tak hanya New York, California juga telah melarang penggunaan botol perlengkapan mandi plastik sekali pakai di hotel-hotel dan tempat penginapan serupa.
Sementara itu, negara bagian Washington telah menandatangani rancangan undang-undang serupa yang akan melarang penggunaan botol plastik sekali pakai di hotel-hotel mulai tahun 2027.