JAKARTA, CEKLISSATU – Warga Korea Utara (Korut) yang kedapatan menonton dan kedapatan menyimpan konten hiburan dari Korea Selatan atau luar negeri dalam jumlah besar, maka mereka akan dijatuhi hukuman mati.

Baru-baru ini pemerintah Korut mengeksekusi 3 siswa SMA karena menonton dan menyebarkan drama Korea (Drakor).
 
Korut mengeluarkan aturan baru pada Desember 2022, dimana mereka melarang keras warganya mengimpor atau menyebarkan materi audio visual yang berasal dari Korea Selatan.

Baca Juga : Korut Eksekusi Mati Penyebar Drama Korea Secara Terbuka
 
Konten budaya Korea Selatan terus menyebar dengan mudah di kalangan Korea Utara. Sehingga, pemerintah pun memberikan tindakan tegas, bahkan bagi mereka yang masih di bawah umur.

Undang-undang itu turut menjatuhkan sanksi terhadap para orang tua yang kedapatan anak-anaknya melanggar aturan ini.

Ada tiga jenis hukuman yang akan diberikan kepada para warga yang melanggar. Dalam undang-undang yang berlaku, Korea Utara tak segan memenjarakan warganya yang menonton atau menyebarkan konten hiburan Korea Selatan hingga 15 tahun.
 
Dikutip dari Daily NK, mereka yang ketahuan mengunggah atau mendapatkan konten hiburan dari Korea Selatan akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Pejabat Korea Utara kerap mengerahkan mata-mata di tempat publik. Mereka memantau gerak-gerik warganya dan akan melapor ke kepolisian jika menemukan orang-orang yang melanggar aturan.