BOGOR, CEKLISSATU - Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, jika pelaku SAN meyakinkan korban investasi bodong bermodus pinjol dengan menunjukkan langsung sebuah toko yang diklaim milik pelaku.

Pertemuan tersebut, kata dia, terjadi usai para korban yang didominasi mahasiwa IPB University itu mengikuti seminar yang diselenggarakan oleh pelaku. Dimana mereka (korban) lebih dulu diiming-imingi keuntungan 10 persen jika mau bergabung untuk berinvestasi.

"Jadi selain seminar via zoom meeting, pelaku ini mengajak korban ketemu langsung. Kita periksa saksi sembilan orang dan semuanya mengaku ketemu langsung dengan tersangka. Mereka lebih yakin lagi untuk berinvestasi usai melihat toko online yang diperlihatkan oleh pelaku SAN," jelas Sigiro di Mako Polres Bogor, Jumat 18 November 2022.

Baca Juga : IPB Tegaskan Utang Pinjol Mahasiswa Tetap Harus Dibayar

Usai calon korbannya tertarik, SAN mulai menjalankan modus untuk menjerat para korban. Bahkan menurut Sigiro, ada tiga modus yang dijalankan SAN.

Modus pertama SAN meminta kepada calon korbannya untuk meminjam uang melalui pinjol. Setelah uang dicairkan tersangka meminta agar korbannya mentransfer kepada SAN dengan dalih modal untuk investasi.

Modus yang kedua, mengaku memiliki toko online yang cukup baik dan memiliki penjualan yang bagus. Tetapi hasil penelusura Sat Reskrim rupanya toko online tersebut bukan miliknya.

"Kita sudah periksa dua orang pemilik toko online, ternyata mereka juga merasa tertipu oleh SAN ini," kata Sigiro.

Sementara itu untuk modus yang ketiga, karena ada beberapa penyedian jasa pinjaman online tidak bisa memberikan uang cash, tersangka SAN menggandeng dua pemilik toko online. Seolah-seolah ada pembelian barang di toko online tersebut.

"Jadi dengan pola gesek tunai, tersangka pura-pura beli di toko online untuk mengambil uang. Hasil kejahatannya ini untuk gali lobang tutup lobang," kata dia.

Akibat perbuatan SAN tak kurang dari 317 orang menjadi korban, 116 diantaranya merupakan mahasiswa IPB University. Pinjaman yang diajukan para mahasiswa IPB tersebut bervariatif, mulai dari Rp2 juta sampai Rp20 juta.

Pelaku SAN kini terancam dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. 

ERUL