KOTA BOGOR, CEKLISSATU — Polres Bogor Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar yang diperkirakan dapat merusak kehidupan 124.950 jiwa.
"Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang seringnya jalur Ring Road Yasmin, Kota Bogor, dijadikan rute pengiriman narkoba lintas Sumatera,"ungkap Kapolres Bogor Kota Kombespol Eko Prasetyo, Jumat (18/01/2025).
Polisi kemudian mengejar sebuah mobil Pajero Sport hitam dengan nomor polisi B 266 RFP yang dicurigai membawa narkoba. Mobil tersebut dikemudikan oleh seorang pria berinisial HR (34).
Baca Juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Warung Makan di Karawang, Amankan 132,60 Gram Sabu
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan narkotika2 jenis sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam ban serep, blower AC, dan bagasi penyimpanan kunci belakang," jelas Kombes Pol Eko.
HR mengakui dirinya adalah kurir narkoba lintas Sumatera.
Barang tersebut, menurut pengakuannya, diperoleh dari seorang pelaku berinisial ABANG yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka dijanjikan di beri upah sebesar Rp 50 juta dan baru menerima upah sebesar Rp 20 juta," ungkap Kombes Pol Eko.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 21 kilogram sabu dan 19.950 butir pil ekstasi setara dengan 8 kilogram.
Baca Juga: Polres Bogor Ungkap Peredaran Narkoba, Dua Pelaku Diamankan dan Sabu Senilai 7 Miliar Disita
Jika barang ini berhasil diedarkan, potensi kerusakan yang ditimbulkan sangat besar. "Dengan keberhasilan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan lebih dari 124.950 jiwa dari ancaman narkoba," tegas Eko Prasetyo.
Selain narkotika, polisi juga menyita mobil yang digunakan tersangka sebagai alat transportasi dan dua unit ponsel yang menjadi alat komunikasi dalam kejahatan ini.
"Semua barang bukti kini sudah diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan," kata Kombes Pol Eko.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.