BANDUNG, CEKLISSATU - Sindang kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar menghadirkan saksi ahli, yakni pakar hukum Wiryawan Chandra di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin 29 Agustus 2022.

Dalam perkara kasus suap yang menyeret Bupati Bogor non aktif Ade Yasin ini, Wiryawan dihadirkan oleh Jaksa KPK. 

Wiryawan menyebut adanya pertemuan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dengan auditor BPK bukan pelanggaran dalam perkara dugaan suap terkait opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Ruang-ruang pertemuan itu memang disediakan untuk perbaikan. Mempersilahkan kepala daerah untuk melakukan perbaikan-perbaikan," ujar Wiryawan saat hadir secara daring dalam sidang tersebut. 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta ini menerangkan BPK pun memberi peluang kepada institusi yang diperiksa untuk memperbaiki laporan keuangan jika terdapat temuan-temuan di lapangan oleh pihak auditor.

"Prinsipnya harus mengefektifkan pelaksanaan Undang-Undang. Kalau pertemuan-pertemuan tadi ini harus dalam rangka mengefektifkan hasil-hasil dari auditor tadi," terang Wiryawan.

Pada kesempatan yang sama, terdakwa Ade Yasin pun menghadirkan saksi ahli, yakni Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri, Arsan Latif. 

Baca Juga : Tersangka Auditor BPK Bantah Ada Pengkondisian WTP dengan Ade Yasin

Arsan menyebutkan bahwa perbaikan laporan keuangan merupakan kewajiban bagi institusi pemerintah setelah melalui proses pemeriksaan oleh BPK RI.

"Jika kepala daerah tidak memperbaiki kewajibannya (temuan BPK), ini malah menjadi pertanyaan," kata Arsan.

Ia kemudian menjawab terkait upaya mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang disebut-sebut menjadi motif Pemerintah Kabupaten Bogor dalam dugaan suap untuk memperoleh opini WTP.

"Setahu saya WTP itu bagian kecil saja untuk mendapatkan DID ini," ujarnya.

Sidang yang dipimpin oleh ketua hakim Hera Kartiningsih ini sebelumnya sudah menghadirkan 39 saksi dari Jaksa KPK, dengan empat terdakwa, yakni Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.

Baca Juga : Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Polisi

Pada sidang sebelumnya, auditor BPK Anthon Merdiansyah saat menjadi saksi Jaksa KPK membantah adanya pengkondisian opini WTP dengan Ade Yasin.

Anton mengaku kepada majelis hakim bahwa sempat bertemu dengan Ade Yasin pada Oktober 2021, tapi bukan dalam rangka pengkondisian WTP.

Pasalnya, meski menjabat sebagai penanggung jawab, Anthon tidak memiliki kewenangan dalam mengondisikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).

"Tidak punya kewenangan. (Semua pemeriksa) tidak," kata Anthon kepada majelis hakim.(*)