JAKARTA, CEKLISSATU - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan menyerahkan berkas perkara tahap I perihal perkara tambang ilegal Ismail Bolong. Berkas tersebut rencananya akan diserahkan kepada kejaksaan hari ini, Selasa, 10 Januari 2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut berkas tersebut merupakan hasil penyidikan tambahan yang dilakukan oleh Polri. Hal setelah tim penyidik menerima berkas P19 dari jaksa penuntut umum.
"Rencananya hari Selasa 10 Januari 2023 penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan mengirimkan kembali berkas perkara tersangka IB yang sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung," ujar Ahmad pada Senin, 9 Januari 2023.
Baca Juga : Bareskrim Polri Sita 36 Dump Truk di Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong
Kasus tambang ilegal Ismail Bolong bermula dari viral video pengakuan dirinya soal mengawal tambang ilegal di Kalimantan Timur. Saat video tersebut direkam, Ismail masih merupakan anggota kepolisian di Kalimantan Timur.
Dalam video tersebut, Ismail Bolong mengaku menyetor uang miliaran rupiah kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Belakangan diketahui video tersebut merupakan video pemeriksaan Divisi Propam Polri yang waktu itu diketuai oleh Ferdy Sambo. Pemeriksaan tersebut juga disebut-sebut ditangani oleh eks Karo Paminal Mabes Polri Hendra Kurniawan.