logo

ceklissatu.com

Polisi menangkap RS (33), atas dugaan penculikan anak berusia 3 tahun di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang merupakan kekasih ibu korban di Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Pelaku dikenakan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Ceklissatu.com/Dwi Susanto

  • Ceklis Bogor
  • News
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Opini
  • Foto
  • Login
  • Register

Kategori

  • Ceklis Bogor
  • News
    • All
    • Nasional
    • Internasional
    • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Opini
  • Foto
  • Biro
    • Lampung
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • tiktok
  • youtube
  • RSS
  • Home
  • Foto

Ungkap Kasus Penculikan Anak di Jonggol

Dwi Susanto Monday, 29 May 2023 - 15:08 WIB
Comment
Pelaku kasus penculikan anak dihadirkan saat rilis di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (29/5/2023). Polisi menangkap RS (33), atas dugaan penculikan anak berusia 3 tahun di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang merupakan kekasih ibu korban di Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Pelaku dikenakan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Ceklissatu.com/Dwi Susanto

1.

Next
Tags:
  • Penculikan Anak
  • Polres Bogor
  • kasus penculikan anak
Comment

GET MORE LATEST NEWS AT GOOGLE NEWS AND TELEGRAM

Dwi Susanto
Author
Dwi Susanto
Editor

Related Posts

6

Persikabo 1973 Ditahan Imbang Persita

6

Kirab Merah Putih di Kabupaten Bogor

6

Konferensi Pers Jelang Laga Timnas Indonesia Melawan Ka...

10

Program Mudik Gratis 2025 di Kabupaten Bogor

8

Aksi Rappelling Jurnalis Bogor Mitigasi Penyelamatan Ke...

5

Pameran Foto Bingkai Parlemen DPRD Kota Bogor

Popular Posts

1

Viral Seorang Penumpang Melahirkan Didalam Kereta Sangk...

News
2

Perkuat Ketahanan Digital dan Kearifan Lokal, BNPT Ceta...

News
3

Rudy Susmanto Akhirnya Buka Suara soal Pemeriksaan KPK,...

Ceklis Bogor
4

Menpora Erick: IYS 2026 Jadi Ajang Membangun Fondasi da...

News
5

Menpora Erick MoU dengan Menaker, Bersinergi dalam Pemb...

News
  • Kontak
  • Redaksi
  • Terms & Conditions
  • Info Iklan
  • Visi dan Misi
  • Privacy Police
  • Pedoman Media Siber
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • tiktok
  • whatsapp
  • youtube
  • discord
  • telegram
  • pinterest
  • linkedin
  • twitch
  • vk

Copyright © 2019 Ceklissatu.com. All rights reserved.

Tutup
exit_mobile_version