Pengendara motor melintas di depan alat peraga kampanye (APK) di Jalan KSR Dadi Kusmayadi, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (14/12/2023). Pemasangan alat peraga kampanye oleh peserta Pemilu harus dilakukan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat. Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Jabar Nomor 270 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Ceklissatu.com/Dwi Susanto