SUKABUMI, CEKLISSATU - Sebuah minibus tertemper Kereta Api (KA) Pangrango Relasi Bogor-Sukabumi saat melintas di perlintasan liar KM 43+849 antara Stasiun Cibadak-Cisaat, Kamis, 6 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB. 

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, menyesalkan atas kejadian itu dan menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jasa KA Pangrango yang terdampak atas kejadian tersebut.

"Pihak terkait dan masyarakat telah melakukan evakuasi. Tidak ada pembatalan perjalanan KA Pangrango pada kejadian tersebut," kata Eva dalam keterangannya. 

Pihaknya pun menghimbau pengendara agar selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi dengan palang pintu, rambu dan sirene. Juga tidak memaksakan diri tetap melaju jika sirene sudah berbunyi dan palang pintu akan menutup.

Atas kejadian tersebut perlintasan liar di KM 43+849 antara Stasiun Cibadak-Cisaat akan ditutup. Hal merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat.

Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 Pasal 94 menyatakan bahwa “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah".

Saat ini KAI telah banyak melakukan penutupan perlintasan liar sebagai bentuk dukungan untuk keselamatan dan keamanan bersama. Sejak awal Januari hingga September 2022 KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasan liar di 40 titik.