SEMARANG, CEKLISSATU - Dua anak buah kapal (ABK) Tag Boat Maruta ditangkap Lanal Semarang karena diduga menyelundupkan puluhan burung.
Pengungkapan upaya penyelundupan hewan dilindungi bermula dari informasi terkait adanya kapal yang mencurigakan di perairan Tanjung Emas Semarang.
Setelah dilakukan pengecekan oleh tim patroli, ditemukan burung cucak hijau dan burung kapas tembak yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
"Berdasarkan informasi dari intelijen, ada kapal yang patut dicurigai membawa muatan ilegal. Dari tim kita langsung menuju ke sana, memeriksa. Ternyata di sana ditemukan ada beberapa jenis burung," kata Letkol Lauh (KH) Yudhi Darmawan, Palaksa Lanal Semarang, Kamis 25 Agustus 2022.
Kedua pelaku mengaku membeli burung-burung tersebut dari pedagang di Kumai dengan total Rp 9 juta. Namun mereka mengaku baru dua kali membawa burung-burung tersebut, dan juga tidak mengetahui jika burung-burung tersebut dilindungi.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang, Turhadi, membenarkan jika burung-burung tersebut dilindungi. Pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku.
Jika sesuai Undang-Undang Nomor 21 dan Nomor 5 tentang Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup, maka ancaman terberat pidana lima tahun atau denda Rp 5 miliar.