Menurut Ihsan, Kota Bogor dinilai memiliki sistem tata kelola keuangan yang sudah berjalan dengan baik. Pembuktiannya dilakukan melalui pengujian dan pengecekan, dan hasilnya nantinya akan menjadi bahan pembinaan untuk daerah lain.  

Selain itu, tata kelola yang dinilai bukan untuk mencari kekurangan atau kesalahan, melainkan lebih kepada pengawasan yang kemudian menjadi instrumen pembinaan sesuai fungsi yang ditetapkan dalam regulasi, yaitu fungsi pengawasan dan pembinaan.  

IMG-20250123-WA0007.webp

“Penugasan ini tidak hanya dari Itjen Kemendagri, tetapi juga melibatkan perwakilan dari Badan Pengendalian Pembangunan dan Investasi Khusus, tim yang khusus dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada presiden,” kata Ihsan.  

Menanggapi hal tersebut, Penjabat ( Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Plh Wali Kota Bogor, Hanafi, menjelaskan bahwa terkait tata kelola anggaran, Kota Bogor dalam penyusunan APBD berusaha selalu patuh terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan melakukan analisis pendapatan serta belanja yang ada sesuai program prioritas yang sudah ditetapkan. 

Baca Juga: Tok! DPRD dan Pemkot Sahkan RAPBD 2025 Kota Bogor

Konsultasi secara berjenjang juga dilakukan dengan Pemprov Jawa Barat dalam bentuk evaluasi RAPBD.  

“Semoga data dan informasi yang disampaikan dapat menggambarkan kondisi Kota Bogor dengan jelas. Intinya, kami selalu berusaha menyesuaikan dengan regulasi tentang penyusunan APBD. Yang jelas, ketika APBD ditetapkan, kami pastikan tidak mengurangi prioritas yang telah ditetapka," ucap Hanafi. 

Ia menambahkan, semoga kegiatan ini menjadi bahan evaluasi, masukan, dan pembinaan bagi internal dalam memperbaiki kualitas dokumen perencanaan ke depan. 

Turut hadir, Kepala Inspektorat Kota Bogor, Pupung W Purnama dan para kepala perangkat daerah terkait.