BOGOR, CEKLISSATU– Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor terus mendalami kasus peredaran narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap pada Minggu (5/1/2025). Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka edarkan. Uang tersebut kemudian dibagi rata antara kedua pelaku, CMP (34) dan RS (33).

“Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka baru pertama kali menjalankan aksi ini, dan sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek,” ungkap Waka Polres Bogor. Kompol Adhimas Sriyono Putra, Jumat (10/01/2025).

“Mereka menggunakan metode ‘sistem tempel’, di mana narkotika disimpan di suatu lokasi, kemudian petunjuk berupa gambar atau peta diberikan kepada pembeli untuk mengambil barang di tempat yang telah ditentukan,”ujarnya.

Baca Juga : Polisi Ungkap Kasus Peredaran Sabu Seberat 6,9 Kilogram di Bogor

Total barang bukti sabu seberat 6,9 kilogram yang diamankan dalam pengungkapan ini diperkirakan bernilai Rp7 miliar. “Dari hasil kalkulasi, nilai keseluruhan barang bukti yang kami amankan mencapai Rp7 miliar,” jelasnya. 

Waka Polres Bogor menyatakan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. “Kami akan mengejar semua pihak yang terlibat dalam sindikat peredaran narkoba ini, termasuk buronan berinisial G yang diduga sebagai otak dari operasi ini,” tegas Waka Polres Bogor. 

Kasus ini menjadi perhatian khusus pihak kepolisian untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Jabodetabek. Semua barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

(Levinda Melati)