KOTA BOGOR, CEKLISSATU — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bogor, Jaws Barat, resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 Hijriah sebesar Rp 45.000 per jiwa.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno yang berlangsung pada Rabu, 5 Februari 2025, di Kantor BAZNAS Kota Bogor, yang juga membahas pengelolaan zakat fitrah dan infak selama Ramadan.
Wakil Ketua I BAZNAS Kota Bogor, Subhan Murtadla, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.
Baca Juga: Pemkab Bogor Apresiasi Baznas, Intens Dukung Program Pembangunan
“Zakat fitrah yang ditunaikan setara dengan 2,5 kg beras per jiwa atau senilai Rp 45.000, sesuai dengan harga beras medium yang umum dikonsumsi masyarakat Kota Bogor,” ujarnya.