"Jika masih ditemukan, kami akan mengambil tindakan tegas dengan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Gadog Dedi Junaedi mengimbau seluruh warga untuk menggunakan layanan pembiayaan yang memiliki legalitas jelas dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Bank SumselBabel Siap Hadapi Proliga 2025 dan Optimistis Raih Gelar Juara
Ia juga mengajak tokoh agama dan masyarakat di Gadog untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif.
"Jadi bank emok atau bank keliling ini merusak tatanan ekonomi lingkungan masyarakat dengan bunga yang besar mengakibatkan tercekik kehidupan disuatu keluarga," cetusnya.
Handy Purnama