CIANJUR, CEKLISSATU - Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat menangkap 12 orang tersangka pengedar Narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang dari enam kecamatan.
Dari tangan para tersangka ini polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 73,89 gram dan pil koplo obat kategori terlarang (OKT) sebanyak 12.480 butir.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan kepada awak media mengatakan ada sembilan kasus dari enam Kecamatan sejak bulan April hingga Mei 2022. Selain menjadi pengedar, para tersangka sekaligus menjadi pengguna narkoba.
"Pengungkapan kasus Narkoba ini ada 9 kasus ini berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Cianjur yakni empat kasus di Kecamatan Cianjur, satu kasus di Kecamatan Pacet, satu kasus di Kecamatan Cimacan, satu kasus di Kecamatan Cipanas, satu kasus di Kecamatan Gekbrong dan satu kasus di Kecamatan Tanggeung, " ujarnya.
Doni menambahkan pihaknya juga masih memeriksa para tersangka untuk mengetahui lebih jauh asal muasal barang haram tersebut beredar di Cianjur.
Para terasangka ini melakukan transaksi melalui media sosial agar para tersangka lebih leluasa dalam menjalankan bisnis barang haram ini.
"Rata-rata transaksi melalui media sosial dan Kecamatan Cianjur kota adalah yang tertinggi. Untuk Barang bukti yang kita amankan sabu-sabu sebanyak 73,89 gram dan obat kategori terlarang (OKT) 12.480 butir. Selain pengedar para tersangka yang kita amankan ini juga pemakai," ungkapnya.
Doni menegaskan seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga seumur hidup.
" Seluruh tersangka kita dijerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 1, Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga seumur hidup. Selain itu turut dijerat Pasal 196, 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara," tegasnya.