KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM– Menindaklanjuti laporan warga terkait maraknya peredaran minuman keras (miras), aparat gabungan dari Polsek Cigudeg dan Koramil 0621-18/Cigudeg menggelar razia di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, pada Kamis (14/07/2025).
Razia tersebut menyasar penjualan miras jenis tradisional, seperti tuak dan ciu yang dinilai meresahkan warga. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi tuak dan 15 botol ciu siap edar.
Danramil Cigudeg, Lettu Caj Muhamad Machduroh menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara TNI dan Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Alhamdulillah, barang bukti berhasil diamankan. Ini akan kami tindak lanjuti, agar ke depan tidak ada lagi yang menjual tuak maupun ciu di wilayah ini," ujar Lettu M. Machduroh kepada Ceklissatu.com, Kamis (24/07/2025).
Ia juga menekankan bahwa pihaknya memastikan tidak ada oknum aparat yang terlibat atau membekingi peredaran miras ilegal tersebut.
"Saya turun langsung memastikan tidak ada anggota TNI yang terlibat. Dan setelah dicek, memang tidak ada. Ini penting agar masyarakat percaya bahwa aparat berdiri di pihak hukum," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Unit Reskrim Polsek Cigudeg, AKP Zamroni Mukhlis menyebut, operasi ini merupakan bentuk respons cepat atas keluhan warga.