BOGOR, CEKLISSATU.COM – Aktivitas tambang ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor.
Belum lama ini, praktik PETI kembali menyita perhatian publik setelah beredarnya video di media sosial yang menampilkan tenda-tenda biru, yang diduga menjadi sarana aktivitas tambang ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Tak hanya itu, pada November 2025, tim Kementerian Kehutanan bersama unsur TNI melakukan penindakan dengan membongkar ribuan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang berlangsung di kawasan tersebut.
Baca Juga: Soroti Fenomena Penambangan Ilegal, Yusfitriadi: Pemerintah Harus Berani Menegakkan Hukum
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan, bahwa penertiban aktivitas tambang ilegal tidak bisa dilakukan oleh Polres Bogor sendiri, melainkan melibatkan sejumlah instansi terkait.
“Penegakannya tidak hanya dilakukan oleh Polres Bogor, namun kami berkoordinasi dengan TNI, kementerian juga sudah turun kesini, hingga Mabes Polri,” Kata dia, Sabtu (3/1/26)
Ia menjelaskan, bahwa aparat telah mendatangi dan membongkar sejumlah lokasi tambang ilegal.
Baca Juga: Petakan Titik PETI di Kawasan Hutan Lindung, Kejari Kabupaten Bogor Siapkan Langkah Hukum
Namun, pada beberapa penindakan, petugas tidak mendapati para pelaku berada di lokasi.
Wikha menyebut, bahwa tambang ilegal umumnya berada di kawasan hutan dan wilayah terpencil, sehingga pengawasan dan penindakan sulit dilakukan jika hanya mengandalkan satu instansi.
“Karena lokasinya biasanya masuk ke dalam hutan, tempat yang cukup jauh. Tidak bisa hanya dilakukan oleh Polres Bogor, namun perlu dukungan dari semua pihak,” kata dia.
Baca Juga: Polresta Bandung Berhasil Bongkar Praktik Tambang Ilegal Beromset Miliaran
Ia memastikan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan memperkuat koordinasi seluruhj pihak terkait untuk memberantas tambang ilegal di Kabupaten Bogor.