Plt Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto menyebutkan, hari tersebut menjadi momentum bagi jajarannya dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di lokasi pelayanan publik.
"Operasional layanan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pertanahan dan penataan ruang di Kabupaten Bogor," tuturnya.
Langkah tersebut sejalan dengan target yang dicanangkan Bupati untuk menjadikan Kabupaten Bogor sebagai daerah dengan capaian sertifikasi aset terbanyak di Indonesia pada tahun 2026.
“Kami melaksanakan tugas di mal untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal, mudah dijangkau, dan lebih dekat dengan kebutuhan warga,” jelasnya.
Ia mengatakan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perizinan dan penataan ruang.
Salah satu layanan utamanya yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang menjadi rekomendasi dasar dalam setiap rencana penggunaan dan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Bogor.