Setelah melalui proses panjang, temannya tersebut ditetapkan sebagai tersangka sebagai pelaku pencurian. Kemudian barang bukti yang diamankan dititipkan di Kejari Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Masyarakat Peduli Cagar Budaya Kecam Aksi Vandalisme di Balaikota Bogor, Minta Pelaku Ditangkap
Ia menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan Kejari di antaranya dua smartphone, sepeda motor beserta surat-suratnya, serta uang tunai sebesar Rp50 juta. Tetapi ketika akan diambil, uang tunai yang diamankan tidak diberikan.
“Jadi hari ini saya ke kejaksaan untuk mengambil barang bukti yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong perkara nomor 304/Pid.B/2025/PN Cbi barang bukti tersebut dikembalikan kepada korban. Tetapi anehnya ketika saya cek barang bukti tersebut tidak lengkap ada satu barang bukti yang kurang yaitu uang sebesar Rp50 juta tidak bisa dihadirkan atau dikembalikan kepada korban," kata dia, Kamis (21/8/2025).
"Kemudian, petugas menjelaskan bahwa barang bukti tersebut harus persetujuan kepala kejaksaan negeri Kabupaten Bogor dalam waktu 3 sampai 5 hari," ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma menjelaskan, uang atau barang bukti yang dimaksud masih diamankan oleh Kejari Kabupaten Bogor.
"SOP kan prosedur kita dalam melaksanakan tugas. Pembuatan berita acara dua jam, konfirmasi ke bank itu satu hari, terus ada item nya penerima putusan dua hari. Kalau kita totalkan tiga hari. Makanya kemarin kita sampaikan tiga sampai lima hari, biasanya di hari ke dua dan ketiga udah beres," beber Agung Ary Kesuma.
Agung Ary Kesuma menjelaskan, berdasarkan peraturan kementerian keuangan, uang atau barang bukti hasil rampasan atau pencurian tidak boleh disimpan ke brankas.