Setelah rampung, Creative Hub - Siliwangi Center akan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas, termasuk sanggar seni, sekolah, komunitas, pelaku ekonomi kreatif, hingga berbagai pihak yang membutuhkan fasilitas auditorium untuk penyelenggaraan kegiatan seni, budaya, pendidikan, maupun acara lainnya.
Adapun mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan Creative Hub - Siliwangi Center akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Creative Hub - Siliwangi Center.
Dengan hadirnya fasilitas ini, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap Creative Hub - Siliwangi Center dapat menjadi ikon baru pengembangan ekonomi kreatif sekaligus mendorong lahirnya ekosistem seni dan budaya yang lebih modern, inovatif, dan berdaya saing.