BOGOR, CEKLISSATU - Polemik Seleksi Calon Mediator Hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong, menyisakan tandatanya besar, Para Mediator Non Hakim periode tahun 2025 merasa di Dzolimin oleh Pihak Pengadian Negeri Cibinong. 

“Jujur kita kaget Ketika ada Pengumuman di Instagram dengan nama Akun “pncibinong” dalam Pengumuman tersebut menyebutkan “Pemerimaan Calon Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Cibinong”  dengan Pendafataran dimulai tanggal 1 April 2026 sampai 8 April 2026, Pengumuman tersebut sempat membuat Polemik di antara kami para MNH Pengadilan Negeri Cibinong, Terang Irawansyah yang juga Ketua LBH Bogor ini.

Irawan Menjelaskan dalam Pengumunan Tersebut dicantumkan Persyaratan-persyaratan yang tidak ada dalam PERMA NOMOR.1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.  Para Mediator harus dihadapkan dengan Persyaratan yang sama sekali tidak mendasar, termasuk harus Ngurus SKCK di Kepolisian, Keterangan Tidak Pernah di Penjara yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Cibinong.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Suap, MA Nonaktifkan Ketua dan Wakil PN Depok

Tidak sampai disitu Panitia juga melakukan Ujian Kompetensi terhadap para Mediator yang sudah Lulus Administrasi, Ujian tersebut diselenggarakan pada hari Senin tanggal 20 April 2026, padahal para Mediator yang ikut Seleksi sudah dinyatakan  Kompeten oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dan yang terpenting tidak ada dasar Hukum atas Penyelenggaraan Seleksi dan Ujian Konpetensi oleh Pengadilan Negeri.  

Dalam Ujian Kompetensi tersebut menurut Irawan sangat jauh berebeda dari Ujian Kompetensi pada Umumnya, Peserta hanya diberikan Soal pilihan ganda sebanyak 50 Soal, yang tidak tau asal soal, bagaimana penilaian dan siapa Pengawasnya, jadi sangat tidak Transfaran, dan sangat rawan diduga hanya digunakan alat untuk menjegal Mediator Mediator yang Vokal yang tidak sesuai dengan Keingin Oknum Pengadilan Negeri Cibinong.