BOGOR, CEKLISSATU.COM - Kejari Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), termasuk temuan tak lazim berupa 5 kilogram keripik pisang yang diduga terkontaminasi zat narkotika jenis sabu.
Pemusnahan keripik pisang yang mengandung sabu itu dilakukan bersama barang bukti narkoba dan obat keras hasil penanganan berbagai perkara pidana.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah membenarkan adanya barang bukti berupa keripik pisang yang diduga terkontaminasi zat narkotika.
Baca Juga: Ratusan Perkara Inkrah: Kejari Kabupaten Bogor Musnahkan Sabu, Ganja Hingga Ribuan Obat Keras
"Infonya itu, keripik pisangnya disemprot sama zat yang mengandung narkoba cuman untuk hasil labnya zatnya itu mengandung apa kita belum tahu," kata Rinaldy, Selasa (23/12/25).
Ia menyebut, bahwa Keripik pisang itu berasal dari wilayah Kabupaten Bogor.
Rinaldy menegaskan, pihaknya hanya menjalankan eksekusi pemusnahan sesuai putusan pengadilan, karena perkara tersebut sudah tidak memiliki upaya hukum.