KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan pembongkaran terhadap dua bangunan tanpa izin yang berdiri di area kantor Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor, Cibinong, pada Selasa (11/11/2025) pagi.
Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, pembongkaran dilakukan setelah adanya pemberitahuan resmi kepada pemilik bangunan yang melanggar peraturan daerah (Perda).
"Sebelumnya memang bangunan tersebut telah diberikan pemberitahuan dengan waktu 7x24 jam dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum,” ujar Rhama di lokasi.
Baca Juga: Bupati Rudy Susmanto Sebut CFD Berdayakan Ekonomi Lokal dan Dorong UMKM Bogor Semakin Berkembang
Ia menjelaskan, terdapat empat bangunan di area tersebut yang melanggar aturan. Dari jumlah itu, dua bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sementara dua lainnya dibongkar langsung oleh petugas Satpol PP.
“Ada empat bangunan, di antaranya dua bangunan sudah bongkar mandiri dan kita sekarang lakukan pembongkaran dua bangunan,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Rhama, setelah proses pembongkaran selesai, petugas akan melakukan penataan lanjutan di area tersebut agar tidak kembali disalahgunakan.
“Setelah itu, nanti kalau bangunan sudah dibongkar mandiri kita lakukan penggemburan untuk lahannya,” kata dia.