KOTA BOGOR, CEKLISSATU.COM -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) yang meresahkan masyarakat di bulan suci Ramadan.
Petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan razia ke sebuah kios yang diduga menjual miras dengan modus berkedok toko jamu di kawasan Ranggamekar, Selasa malam (24/2/2026).
Langkah sigap ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari warga Kelurahan Ranggamekar dan Pamoyanan yang merasa terganggu dengan aktivitas penjualan barang haram tersebut.
Warga menilai, peredaran miras di lingkungan mereka telah menciderai kekhusyukan ibadah di bulan yang suci ini.
Plt Kasatpol PP Kota Bogor, Pupung Purnama, memimpin langsung personelnya untuk menyisir lokasi di sepanjang Jalan R.E. Soemantadiredja.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, kecurigaan warga terbukti benar. Di balik kemasan botol jamu, petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol dari berbagai merk yang siap edar.
Baca Juga: Warga Bogor Tengah Digegerkan Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Sungai Cisadane
"Malam ini kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan penjualan miras yang berkedok toko jamu. Hasilnya, kami menemukan puluhan botol minuman beralkohol di lokasi tersebut," ujar Pupung Purnama kepada awak media di lokasi sidak.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sedikitnya 29 botol miras berbagai merk sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk keperluan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut di markas Satpol PP Kota Bogor.