BOGOR, CEKLISSATU - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor benar-benar menepati komitmennya untuk menggelar patroli dan razia pembuang sampah sembarangan. Operasi digelar pada Rabu (23/7/2025) mulai pukul 02.00 WIB dini hari hingga pagi.
Walhasil, puluhan warga kedapatan membuang sampah sembarangan ke bibir Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Bahkan di antara mereka terdapat pula sejumlah imigran yang membuang sampah sembarangan.
Kendati demikian, razia perdana pembuang sampah sembarangan yang dipimpin Kabid Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Bogor Agus Budiarso ini belum menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Baca Juga: Trantib dan Satinmas Persolek Megamendung, Seluruh Trotoar Dicat Merah Putih
"Para pembuang sampah sembarangan ini selanjutnya diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cisarua untuk dilakukan pembinaan. Mereka didata dan dihadirkan pula Ketua RT masing-masing," kata Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kebersihan Wilayah 3 Ciawi, Hendrik, melalui stafnya, Subandi.
Dijelaskannya bahwa patroli pembuang sampah ini akan terus digelar untuk memberikan efek jera khususnya di kawasan jalur wisata Puncak.