“Petugas yang melakukan pengecekan tidak menemukan barang bukti, namun dapat dipastikan memang beberapa waktu lalu lapak ini pernah menjual tapi saat ini sudah tidak digunakan untuk berjualan obat tersebut,” lanjutnya.
Kapolsek mengimbau warga untuk tidak mencoba atau mendekati apapun jenis obat yang dikategorikan narkotika, ini akan merusak generasi mendatang. Hal ini ditegaskannya atas imbauan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Saya mengimbau kepada seluruh warga Kecamatan Tamansari khususnya kepada generasi muda untuk tidak sekali-kali mencoba, bahkan untuk mendekatinya saja tidak boleh. Karena apapun bentuknya, yang namanya narkotika itu merusak,” pungkasnya.
Handy Purnama