“Tertib berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga seluruh pengguna jalan,” tegasnya.
Hamzah Sofyan juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas atau tindakan kriminalitas lainnya.
Baca Juga: Polres Bogor Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Ciampea
“Apabila ditemukan adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan janji gaji besar namun tanpa payung hukum resmi, hal tersebut termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Laporkan segera ke Call Center (021) 110 yang melayani 24 jam, atau ke nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” pungkasnya.