BOGOR, CEKLISSATU.COM–Usai upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Polres Bogor bersama Forkopimda Kabupaten Bogor menggelar pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika dan minum keras (miras) selama periode Juni hingga Agustus 2026 di areal Alun-alun Tegar Beriman, Senin (17/8/2026).

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bukti bahwa jajaran Forkopimda Kabupaten Bogor komitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras (miras).

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, selama periode tersebut pihaknya berhasil mengungkap 77 kasus narkotika dengan total 91 tersangka.

Baca Juga: Gus Ipul Bongkar Data Penanganan Korban Narkoba Tak Sinkron: “Data Kita Berserakan di Mana-Mana”

Barang bukti yang dimusnahkan juga tidak sedikit. Di antaranya 1.500.000 butir obat keras tertentu, 3 kilogram sabu, 2 kilogram ganja, 600 gram tembakau sintetis, 1.193 butir pil ekstasi, serta 15.688 botol miras dari berbagai merek dan ukuran.

“Pemusnahan ini merupakan komitmen dari Forkopimda Kabupaten Bogor dalam melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba yang merusak generasi muda Indonesia, khususnya masyarakat Bogor,” ujar Wikha saat pemusnahan di areal Alun-alun Kabupaten Bogor, Senin (17/8/2026).

Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi Polres Bogor dalam menjalankan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.