BOGOR, CEKLISSATU.COM – Polisi menggerebek rumah di Desa Bojong, Kecamatan Tenjo , Kabupaten Bogor, yang dijadikan bandar obat keras tromadol dan eximer, pada Kamis (9/4/2026) malam.
Kapolsek Tenjo, Iptu Hendrik Hartono mengatakan, dalam operasi penggerebekan tersebut diamankan dua orang terdua pelaku AM dan N, sebagai pengedar obat keras terlarang tersebut.
Baca Juga: Memasuki Awal Ramadan Polda Jabar Musnahkan 28,9 Kg Narkotika dan Ribuan Knalpot Brong
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim melakukan penggerebekan di Kampung Blok Asem, Desa Bojong. Hasilnya, dua orang pelaku berinisial AM (28) dan N (29) berhasil kami amankan di lokasi,” kata Hendril saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2026).
Dari kedua pelaku, polisi menyita ribuan butir obat keras yakni, 2.500 tramadol, dan 1.500 eximer, dengan uang tunai Rp400ribu dari hasil penjualan, serta tiga buah handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.
“Total ada 4.000 butir obat keras yang kami sita. Ini merupakan upaya kami dalam melindungi generasi muda di wilayah Tenjo dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depan,” terang Hendrik.
Atas perbuatan pelaku, keduanya dijerat pasal 435 Undang-Undang RI, Nomor 17, Tahun 2023 tentang kesehatan.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenjo untuk pemeriksaan awal, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor guna pengembangan jaringan lebih lanjut,” pungkasnya.