BOGOR, CEKLISSATU.COM – Polsek Ciomas mengamankan 2.311 butir obat keras terlarang di kawasan Pasar Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Pengungkapan peredaran obat keras itu berawal dari petugas yang tengah melakukan patroli pasa Sabtu (11/4/2026), dan mencurigai pergerakan dua orang pemuda yang membawa bungkusan tertutup rapat di kawasan Pasar Laladon tersebut.
Petugas pun langsung menghampiri, dua pemuda yang hilir mudik itu, tiba-tiba mereka melarikan diri dan meninggalkan bungkusan yang ia bawa sehingga menimbulkan kecurigaan lebih.
Baca Juga: Polisi Grebek Rumah Bandar Obat Keras Tromadol di Bogor, Amankan 4.000 Butir Obat Keras
“Saat dihampiri, dua orang yang diduga pengedar langsung melarikan diri dan panik meninggalkan barang bukti di lokasi kejadian,” kata Kapolsek Ciomas AKP Hendra Kurnia dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Setelah diperiksa, bungkusam tersebut berisi obat keras seperti tramadol hingga eximer siap edar.
Petugas patroli pun langsung membawa ribuan butir obat tersebut ke Mapolres Ciomas untuk diamankan.
“Petugas pun dengan mengamankan seluruh barang yang diduga kuat merupakan obat keras tanpa izin edar dan membawa ke Polsek Ciomas,” jelas Hendra.
Saat ini, polisi masih memburu kedua terduga bandar obat keras yang melarikan diri saat dihampiri petugas saat hendak diperiksa itu.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 2.311 butir obat keras daftar G dari berbagai jenis,” pungkasnya.