BOGOR, CEKLISSATU - Polemik internal Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Savira Rangga Mekar, Kota Bogor, yang berujung ke meja hijau memasuki babak baru. Pihak tergugat, Pepen Firdaus (PF), melalui kuasa hukumnya, Dr. Agus Wurianto, akhirnya buka suara terkait konflik yang melibatkan pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.

Agus membeberkan kronologi sekaligus versi pihak tergugat mengenai akar persoalan yang kini menjadi sengketa hukum. Ia menilai sejumlah dalil yang disampaikan penggugat, Kawitan Budi Santoso (Budi), belum menggambarkan persoalan secara utuh.

Menurut Agus, modal operasional, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia (SDM) di empat lokasi dapur, termasuk SPPG Savira Rangga Mekar, seluruhnya berasal dari investor utama, Evi Sinta.

Sementara itu, Budi disebut sejak awal hanya berperan sebagai koordinator operasional yang diberi mandat untuk menangani administrasi dan operasional di lapangan.

"Seluruh peralatan, biaya, dan SDM, 100 persen milik investor, Ibu Evi Sinta. Saudara Budi sepeser pun tidak mengeluarkan modal kerja. Posisi dia murni pekerja atau koordinator yang diberikan SK," ujar Agus di hadapan media, Jumat (25/9/2026) sore.

Agus mengatakan, kerja sama tersebut pada awalnya dibangun dengan itikad baik, termasuk untuk membantu perekonomian Budi. Namun, dalam perjalanannya, pihak investor mengklaim menemukan sejumlah persoalan terkait pelaksanaan tanggung jawab dan komitmen operasional.

Salah satunya menyangkut fungsi pengawasan dan kontrol terhadap operasional dapur yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Konflik kemudian semakin mencuat ketika manajemen melakukan evaluasi kinerja dan menata ulang sistem pengelolaan keuangan melalui mekanisme satu pintu.

Menurut Agus, dalam proses evaluasi tersebut ditemukan indikasi ketidaksesuaian laporan serta persoalan terkait penguasaan aset dan rekening transaksi yang disebut tidak disertai transparansi memadai.

"Ini ibarat kasus nominee yang hendak dicaplok. Dalam kacamata hukum, ada indikasi penggelapan. Kami sudah berulang kali menyampaikan peringatan tertulis dan meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), namun tidak pernah dipenuhi hingga akhirnya mandatnya kami cabut," tegas Agus.
Namun, tudingan tersebut merupakan versi pihak tergugat dan nantinya harus dibuktikan melalui proses hukum serta alat bukti yang sah di persidangan.

Bantah Ada Kepentingan Politik
Agus juga menanggapi keterlibatan Pepen Firdaus yang turut diseret dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan, keterlibatan PF disebut dilakukan dalam kapasitas pribadi dan profesional dalam mendukung operasional program pemenuhan gizi, bukan dengan membawa nama maupun kepentingan partai politik atau jabatan PF sebagai anggota dewan.

"Sangat tidak adil jika masalah perjanjian perdata ini ditarik ke ranah politik atau menyerang kehormatan personal dalam jabatan. Perjanjian tersebut murni hubungan kerja sama pengelolaan," kata Agus.

Menghadapi gugatan Budi, tim kuasa hukum tergugat menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum di pengadilan.

Agus mengatakan pihaknya akan mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi dan membuka bukti-bukti yang menurut mereka dapat menjelaskan duduk perkara secara menyeluruh.
Tak hanya menghadapi gugatan, pihak investor dan tergugat juga menempuh langkah hukum terhadap Budi.

Agus menyebut pihaknya telah mendaftarkan gugatan wanprestasi terhadap Budi. Perkara tersebut, kata dia, telah terdaftar di pengadilan dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 7 Oktober 2026.

Selain gugatan wanprestasi, pihaknya juga tengah menyiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), termasuk terkait klaim kerugian materiil dan immateriil.

Tidak berhenti di ranah perdata, Agus juga menyebut pihaknya tengah mempersiapkan laporan pidana.

Menurut dia, koordinasi telah dilakukan dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan Kejaksaan Negeri, terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan dugaan pelanggaran hukum lainnya.

Agus menegaskan, sebelum sengketa bergulir ke pengadilan, kedua pihak sebenarnya sempat menempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

"Sebelm gugatan ini muncul, sebenarnya sudah ada upaya mediasi kekeluargaan pada 14 Agustus lalu. Namun karena tidak ada iktikad baik dan justru ada tindakan unilateral memutus hubungan kerja secara sepihak, maka pintu mediasi kami tutup. Biar hukum yang membuktikan siapa yang memegang alat bukti sah," pungkas Agus.

Handy Purnama