"Yang menjanjikan gaji besar tanpa dasar hukum yang sah. Modus tersebut termasuk tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ucap Hamzah.
Baca Juga: Bimbingan Remaja Usia Sekolah, MA Unggulan Cendekia Muslim Gandeng KUA Kecamatan Nanggung
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587 untuk mendapatkan penanganan cepat dari pihak Kepolisian.