BOGOR, CEKLISSATU.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan mengambil alih Gedung Satpol PP Kota Bogor.

Hal tersebut tertuang dalam surat yang dilayangkan oleh Pemprov Jabar, Nomor 189/PEM.04.04/BPKAD tertanggal 5 November 2025.

Untuk itu Pemerintah Kota Bogor tengah merencanakan pemindahan sementara kantor Satpol PP Kota Bogor.

Baca Juga: Pemkab Bogor Imbau Tak Ada Pesta Kembang Api, Satpol PP Tegaskan Tanpa Penertiban

Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, kantor Satpol PP akan dipindahkan sementara ke kantor Kecamatan Tanah Sareal, sedangkan kantor Kecamatan Tanah Sareal akan direlokasi ke eks kantor Imigrasi, yang berlokasi di Jalan Heulang.

Menurut Dedie, pemilihan lokasi tersebut dilakukan untuk mempermudah proses relokasi sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Sebelumnya, terdapat beberapa opsi lokasi lain yang sempat dipertimbangkan.

Baca Juga: Pemkot Bogor Kedepankan Empati dan Keamanan, Dedie Rachim: Tak Ada Konvoi dan Kembang Api di Malam Tahun Baru

“Ini supaya mempermudah saja. Tadinya ada beberapa opsi, di Jalan Pemuda, di Dispenda. Tapi saya pikir kalau yang di Kecamatan Tanah Sareal juga masih bisa dipakai sebelum ada pembangunan underpass,” kata Dedide Rachim di Taman Ekspresi, Sabtu (28/12/2025).

Menanggapi pertanyaan terkait waktu pengosongan kantor setelah batas waktu tertentu, Dedie menegaskan, bahwa proses relokasi akan dilakukan secara bertahap dan melalui mekanisme koordinasi antar instansi pemerintah.

“Ya ada proses, nanti kita minta waktu,” singkatnya.

Baca Juga: Kembalikan Fungsi Jalan, Satpol PP Depok Bongkar 38 Bangunan Liar dan Lapak PKL di Akses UI 

Terkait dengan hal itu, Dedie juga mengatakan bahwa rencana relokasi tersebut telah dan akan terus dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sehingga seluruh tahapan dapat berjalan dengan aman dan lancar.

“Sudah koordinasi juga pastinya dengan Pemprov Jabar,” katanya.