“Pemeriksaan keuangan ini tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan penyimpangan, kecurangan, maupun pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, meskipun jika ditemukan, akan dicantumkan dalam laporan, terutama yang berdampak pada potensi kerugian negara,” jelas Eydu.
Menurutnya, pencapaian ini menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola keuangan daerah serta menjadi dorongan bagi Pemkab Bogor untuk terus meningkatkan integritas dan kualitas pengelolaan anggaran demi kesejahteraan masyarakat.