BOGOR, CEKLISSATU.COM - Satpol PP Kabupaten Bogor memastikan tidak akan melakukan penertiban terhadap pedagang kembang api atau petasan, meski Pemkab Bogor telah mengimbau masyarakat agar tidak menggelar pesta kembang api saat malam Tahun Baru.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, langkah yang dilakukan Bupati hanya sebatas imbauan, karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penindakan.

“Karena kalau penegakan itu harus ada payung hukum, itu hanya himbauan,” kata Cecep kepada Ceklissatu.com, Kamis (25/12/25).

Baca Juga: Pemkot Bogor Kedepankan Empati dan Keamanan, Dedie Rachim: Tak Ada Konvoi dan Kembang Api di Malam Tahun Baru

Ia menegaskan, imbauan tersebut merupakan bentuk empati pemerintah daerah terhadap masyarakat yang terdampak bencana di Sumatra dan Aceh.

Ia menyebut, pedagang kembang api hanya diminta secara persuasif untuk tidak berjualan.

“Hanya dihimbau, kalau bisa jangan jualan,” katanya.

Baca Juga: Pastikan Jalur Puncak Bebas Ganjil-Genap Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Polres Bogor Siapkan Rekayasa Ini

Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto telah mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan malam Tahun Baru dengan pesta kembang api sebagai bentuk kepedulian dan empati atas bencana yang terjadi di sejumlah daerah.