Tak hanya itu, pemerintah daerah juga telah menyiapkan kontrakan sementara, meskipun pada akhirnya keluarga anak kandung pasangan lansia tersebut, Saudara Amani, telah membawa kedua orang tuanya tinggal bersamanya di Kampung Cimanggu Desa Cibunian Kecamatan Pamijahan. 

Baca Juga: Perkuat Akses Layanan Masyarakat di Wilayah Bogor Barat, Pemkab Bogor Resmikan GPP di RSUD Leuwiliang

Bahkan, seorang anggota keluarga bernama Ibu Kayah menghibahkan tanah seluas 9x12 meter untuk tempat tinggal baru Ibu Murhati dan Abah. 

Pemerintah Kecamatan dan Desa Cibunian segera merespons dengan menyusun usulan pembangunan rumah program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada Pemkab Bogor yakni DKPP Kabupaten Bogor. 

Camat Pamijahan menyatakan, akan memperkuat sistem pendataan warga rentan dan koordinasi yang solid dari tingkat RT hingga kecamatan. 

“Saya ingin RT, RW dan kepala desa aktif memantau warganya. Jangan sampai ada warga kita yang membutuhkan, tetapi tidak tertangani karena kurangnya informasi,” tandasnya.