KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM - Perselisihan lahan melibatkan dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yaitu Sukawangi dan Sukaharja.
Menurut Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, persoalan lahan di Desa Sukawangi muncul akibat adanya klaim tumpang tindih antara warga dan Perhutani.
"Sukawangi sudah berlangsung lama dan kita juga dari Pemda sudah berupaya melakukan langkah-langkah penyelesaian berkaitan dengan masalah tanah yang ada di sana," ucap Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, Kamis, (25/9/2025).
Eko Mujiarto menjelaskan, akar masalahnya adalah masyarakat Desa Sukawangi sudah lama mengelola dan menggunakan lahan yang berstatus milik Perhutani.
"Nah cuman secara administrasi bahwa lokasi itu di Sukawangi itu sebagian besar tanahnya masuk kedalam peta kawasan hutan termasuk kantor desa pun masuk kedalam peta kawasan hutan," jelasnya.
"Artinya masyarakat di sana sebagian besar itu tanahnya termasuk rumah ladang semua masuk kedalam peta kawasan hutan," sambungnya.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bogor tengah mengupayakan pengajuan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) ke Kementerian Kehutanan.
"Pemda sudah berupaya untuk bisa menyelesaikan masalah itu, termasuk dengan adanya UU yang terbaru kita mengusulkan kepada Kementerian Kehutanan yang waktu itu KLHK kita sudah mengusulkan," katanya.
Ia menyebut, Kementerian Kehutanan pada waktu itu, yang masih berstatus KLHK, telah mengirimkan tim gabungan untuk mendata persoalan lahan itu.
Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Air Warga, Pemkab Bogor dan UPT Irigas Segera Bangun TPT Saluran Cilangke
"Dari KLHK udah menurunkan tim, namanya tim terpadu, yang diketuai oleh salah satu akademisi dari IPB, dan beberapa instansi yang independen juga. Mereka pun sudah melakukan verifikasi lapangan hanya dalam hasilnya yang terrekomendasi hanya sdikit, sedikit dari luasan keseluruhan yang diajukan oleh Bupati Bogor," terang dia.
Oleh karena itu, Pemkab Bogor kembali mengajukan permohonan kepada Kemenhut agar meninjau ulang sekaligus memverifikasi lahan yang telah lama ditempati masyarakat.
"Untuk bisa meninjau kembali atau memverifikasi kembali bidang tanah yang berada di Sukawangi terhadap usulan PTPPKH yang kita ajukan, mudah-mudahan menambah luasan tanah yang dimiliki warga itu bisa direkomendasikan," ucapnya.
Baca Juga: Pemkab Bogor Percepat Persiapan DOB Bogor Barat, Bappedalitbang Lakukan Ini
Ia berharap penyelesaian PTPPKH dapat ditempuh melalui opsi pertama dari empat mekanisme yang diatur dalan UU Nomor 23 Tahun 2021 tentang Kehutanan serta Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021.
"Untuk menyelesaikan sebenernya ada beberapa kriteria konsen penyelesainnya, kalau melalui PTPPKH itu, pertama persetujuan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan," terangnya.
"Kedua pelepasan kawasan hutan, ketiga perhutanan sosial, keempat persetujuan penggunaan kawasan hutan. Empat hal ini solusi penyelesainnya untuk menyelesaikan permasalahan di Sukawangi," jelas dia.
Baca Juga: KDM Hadiri Muprov Kadin Jabar, Almer Terpilih Aklamasi Jadi Ketum
"Kalau warga berharap sebagian betul-betul rumah tinggal. Kita upayakan untuk pelepasan kawasan hutan (nomor 1),” pungkasnya.