BOGOR, CEKLISSATU.COM – Kawasan Tegar Beriman bakal mulai diberlakukan tarif parkir, salah satunya di Alun-alun Kabupaten Bogor.

Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, menyebut, kebijakan adanya tarif parkir di Alun-alun Kabupaten Bogor itu sebagai upaya menciptakan ketertiban, keamanan, dan pengelolaan lalu lintas yang lebih tertata.

Pemberlakuan tarif parkir tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Sidak Parkir Motor di Jalan Mayor Oking Bogor, Jenal Mutaqin Temukan Potensi Pajak yang Hilang

Dalam ketentuan tersebut, pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dibagi berdasarkan kategori jalan dan jenis kendaraan.

Untuk Parkir Tepi Jalan Umum Kategori 1, tarif yang berlaku untuk bus besar, bus maxi, truk besar, dan mobil penarik tempelan sebesar Rp25.000. 

Bus sedang dan truk sedang sebesar Rp15.000, sedan, minibus, jeep, dan pick up sebesar Rp10.000, sedangkan sepeda motor sebesar Rp5.000.

Baca Juga: Pemkab Bogor Siapkan Nobar Piala AFF 2026 di Alun-Alun Tegar Beriman 

Sementara untuk Parkir Tepi Jalan Umum Kategori 2, tarif bus besar, bus maxi, truk besar, dan mobil penarik tempelan sebesar Rp10.000. 

Bus sedang dan truk sedang sebesar Rp7.500, sedan, minibus, jeep, dan pick up sebesar Rp5.000, serta sepeda motor sebesar Rp2.500.

Penetapan kategori jalan dilakukan berdasarkan karakteristik kawasan dan kondisi lalu lintas. 

Baca Juga: Verifikasi Jukir, Pemkot Bogor Tingkatkan Pendapatan Perparkiran

Jalan Kategori 1 merupakan jalan yang berada di area pusat kegiatan dengan bangkitan dan tarikan perjalanan tinggi, memiliki tingkat kepadatan lalu lintas tinggi dengan V/C Ratio mencapai 0,75 atau lebih, rata-rata volume lalu lintas di atas 1.200 smp/jam, dan/atau lebar jalan efektif minimum 7 meter.

Jalan Kategori 2 merupakan jalan yang berada di area pusat kegiatan dengan bangkitan dan tarikan perjalanan sedang, tingkat kepadatan lalu lintas dengan V/C Ratio 0,5–0,75, rata-rata volume lalu lintas 800–1.200 smp/jam, dan/atau lebar jalan efektif minimum 7 meter.

Sedangkan Jalan Kategori 3 merupakan jalan yang berada pada area pusat kegiatan dengan bangkitan dan tarikan perjalanan rendah, tingkat kepadatan lalu lintas dengan V/C Ratio di bawah 0,5, rata-rata volume lalu lintas di bawah 800 smp/jam, dan/atau lebar jalan efektif minimum 6 meter.

Baca Juga: Cara Unik Kabupaten Bogor Angkat UMKM, Pedagang CFD Tegar Beriman Tampil dengan Baju Adat Sunda

Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Parkir, khususnya Bab V tentang Pengelolaan Parkir Pasal 15 yang mengatur bahwa parkir merupakan sarana pengendali lalu lintas yang pembinaannya sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan pengelolaannya dapat bekerja sama dengan badan usaha.

Selain itu, penerapan lokasi parkir berpedoman pada Keputusan Bupati Bogor Nomor 500.11/387/Kpts/Per-UU 2025 tentang Penerapan Lokasi Parkir di Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Bogor.

Untuk Wilayah 1, pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum Kategori 1 meliputi Jalan Tegar Beriman Segmen 1, Jalan Tegar Beriman Segmen 2, Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Jalan Soekarno Segmen 2/Alternatif Sentul, Jalan Sentul, Jalan Raya Sirkuit Sentul, Jalan Pahlawan, Jalan Raya Cikaret, Jalan Pabuaran, Jalan Raya Bojong Gede, Jalan Raya Bogor-Kemang, Jalan Raya Tapos, Jalan KSR Dadi Kusmayadi, dan Jalan Al-Falah.

Baca Juga: PKL Alun-Alun Tegar Beriman Diimbau Kenakan Busana Adat Sunda, Pemkab Bogor Beri Waktu Persiapan Sebulan

Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, mengatakan pemberlakuan tarif parkir tersebut akan disertai dengan evaluasi secara berkala.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diterapkan dapat menyesuaikan dengan kondisi lalu lintas, perkembangan kawasan, serta kebutuhan masyarakat.

“Pemberlakuan kebijakan ini juga akan kami evaluasi secara berkala, sehingga penerapannya dapat menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Bayu, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga: Hari ini Stasiun Cibinong Berlakukan Tarif Parkir Baru, Pengelola dan Ojek Keluhkan Minim Sosialisasi

Menurutnya, penataan parkir tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan retribusi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengendalikan lalu lintas dan menciptakan kawasan yang aman, tertib, serta nyaman bagi masyarakat.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap dapat memberikan manfaat bagi peningkatan aktivitas perekonomian yang berdampak pada pembangunan daerah serta memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bogor,” pungkasnya.