BOGOR, CEKLISSATU.COM - Pemerintah Kota Bogor kembali mengadakan Palu Sakti (Pelayanan di Luar Kantor Sidang Keliling Terintegrasi.
Palu Sakti yang merupakan kerja sama Pemkot Bogor dengan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bogor kali ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Bogor Tengah, Jumat (27/2/2026).
Melalui program Palu Sakti, Pemerintah Kota Bogor bersama Pengadilan Negeri Kelas 1A Bogor berkomitmen meningkatkan akses layanan hukum yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, kegiatan Palu Sakti telah memasuki pelaksanaan kelima dengan lokasi yang berbeda-beda di wilayah Kota Bogor.
"Ini sudah yang kelima kali dilaksanakan di Kota Bogor. Kerja sama yang sangat baik antara Pemerintah Kota Bogor dengan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bogor ini bertujuan mendekatkan layanan kepada masyarakat," ujar Dedie.
Menurutnya, kehadiran layanan Palu Sakti memberikan kemudahan bagi warga, karena tidak perlu datang langsung ke kantor pengadilan.
Baca Juga: HPN 2026, PWI Kota Bogor Hadirkan Layanan Paspor dan Dokumen Kependudukan
"Masyarakat dimudahkan, tidak perlu datang ke Kantor Pengadilan Negeri. Layanan dibuka di kantor kecamatan," tuturnya.
Dedie berharap, layanan Palu Sakti dapat dilaksanakan secara rutin dan terjadwal di seluruh wilayah Kota Bogor, sehingga masyarakat dapat mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.
“Harapannya, ke depan bisa dilakukan secara rutin di wilayah-wilayah," ujarnya.
Baca Juga: Pemkot dan PN Bogor Kelas IA Tandatangani Nota Kesepakatan
Ia menilai, program tersebut sangat membantu masyarakat, terutama warga yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.
"Kalau di Bogor Tengah mungkin karena relatif dekat dengan kantor pengadilan tidak terlalu banyak kendala. Tetapi saat dilaksanakan di Bogor Utara, Bogor Selatan, dan Bogor Timur, masyarakat yang jauh dari pengadilan tentu lebih merasakan manfaatnya," imbuh Dedie.