"Maka dari itu kami dengan tegas menyerukan untuk usut tuntas seluruh praktik alih fungsi kawasan Puncak, baik yang berada di atas lahan eks HGU milik negara maupun di dalam zona konservasi sampai ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu dan tanpa perlindungan kekuasaan. Tidak boleh ada satu pun aktor, korporasi, atau pejabat yang berlindung di balik celah hukum, sebab hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah," ujarnya.

Mahasiswa pun mengajak semua pihak untuk bergerak dan mengawal secara bersama kasus alih fungsi lahan tersebut.

Baca Juga: Berikut Bangunan Usaha di Puncak yang Terancam Dicabut Izinnya

"Negara tidak boleh tunduk kepada kekuatan modal, dan hukum tidak boleh dikompromikan demi kepentingan segelintir elite. Apabila aparat negara gagal menjalankan tugasnya, maka yang sedang terjadi bukan hanya kejahatan lingkungan, tetapi juga pengkhianatan terhadap mandat konstitusi dan pengabaian terhadap keadilan generasi mendatang," tandas Didan.

Dijelaskannya, dalam kurun dua dekade terakhir telah terjadi pengalihan fungsi besar-besaran terhadap lahan perkebunan milik negara menjadi kawasan properti eksklusif seperti resort, vila pribadi, dan perumahan mewah.