KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyegel sebuah perusahaan pengelola limbah medis di Parung Panjang setelah ditemukan pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), terutama limbah cair.

Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengungkapkan, perusahaan tersebut melakukan pembakaran limbah medis, namun tidak disertai kewajiban pengelolaan limbah B3 secara menyeluruh.

Ia menyebut, kelalaian pengelolaan limbah B3 menjadi dasar utama penyegelan.

Baca Juga: Kolaborasi DLH–Damkar, 95 Meter kubik Sampah Tahun Baru Kota Bandung Berhasil Diangkut

Terlebih, kata dia, perusahaan tersebut juga tidak memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

“Karena enggak ada izin dari KLH mereka itu, akhirnya teman-teman gakkum melakukan penyegelan langsung,” kata Teuku Mulya, Sabtu (10/1/2026).

“Kalau mereka mau dibuka segelnya atau usahanya, mereka harus urus dulu izin dari KLH dan beberapa izin-izin lainnya,” sambungnya.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Haram Buang Sampah Sembarangan, DLH Kabupaten Bogor: Perkuat Kesadaran Publik Akan Lingkungan

DLH juga menindaklanjuti dugaan dampak limbah B3 terhadap lingkungan sekitar. 

Meski hasil uji laboratorium masih berjalan, laporan warga menunjukkan indikasi awal pencemaran.