KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan pemusnahan udang yang terkontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di fasilitas pengolahan limbah B3 PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Sabtu (15/11/2025). 

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa total kontaminasi yang dimusnahkan mencapai hampir lima ton.

"Total kami sampaikan dari 164 kotak karton CSM-137 ini jadi kurang lebih hampir lima ton,” ungkapnya.

Baca Juga: Kementerian Lingkungan Hidup Perkuat Langkah Nyata Hadapi Perubahan Iklim, Gandeng Berbagai Elemen

Rasio mengatakan bahwa pengiriman material yang dimusnahkan pada tahap hari ini seluruhnya berasal dari Cikande Banten.

Lalu, Ia menyebut bahwa proses pemusnahan dilakukan secara bertahap mengingat beban material yang cukup besar.

“Setiap proses itu kita akan lakukan sekitar empat jam, kita akan lakukan hari ini kita akan musnahkan sekitar satu ton kemudian kita akan terus lanjutkan,” kata Rasio.

Baca Juga: Hadiri Forum Iklim Dunia, Kementerian Lingkungan Hidup Dorong Percepatan Upaya Perubahan Iklim

Dari hasil pemeriksaan terhadap total 3.250 kotak karton, ditemukan 494 kotak yang terkontaminasi Cs-137, dengan kandungan mencapai 10,8 Bq per kilogram uji basah. 

Berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Nuklir (BAPETEN) dan Badan Karantina Indonesia, pemusnahan dilakukan menggunakan metode insinerasi berbasis vertical stoker di PPLI Nambo.

Dalam prosesnya, KLH memastikan seluruh tahapan dilakukan menggunakan standar keamanan radiasi dan lingkungan. 

Baca Juga: KLH akan Cabut Segel Wisata Puncak Pekan Depan, Mulyadi: KSO yang Punya Izin Wajib Tanam Pohon

Rasio menjelaskan bahwa fasilitas insinerasi yang digunakan memiliki perlengkapan pengendalian emisi udara dan pemantauan emisi secara terus-menerus.

"Dalam pemusnahan ini kita tentu menerapkan protokol-protokol keamanan radiasi dan keamanan lingkungan dilengkapi dengan peralatan pengendalian emisi udara serta peralatan continuous emission monitoring,” terang dia.

Menurut Rasio, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah memastikan perlindungan bagi masyarakat dari paparan bahan radioaktif.

Baca Juga: Produsen Abaikan EPR Sampah Plastik Naik 20 Persen Tapi Tingkat Daur Ulang hanya 5 Persen, KLH Lakukan Ini

"Proses ini sangat penting untuk memastikan komitmen kita dalam menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat yang berkaitan dengan adanya kontaminasi radioaktif CSM-137,” tandasnya.