KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Sastra Winara menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan pencemaran yang dapat merusak ekosistem.
Pernyataan tersebut disampaikan Sastra Winara menyusul temuan kasus pencemaran sungai yang diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan di Kampung Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup.
Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Bogor yang telah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti mencemari sungai.
"Nah itu kemarin ketika dicek oleh DLH Kabupaten Bogor sudah tidak ada aktivitas, kalau tidak salah perusahaan tersebut sudah disegel," ujar Sastra Winara, Rabu (21/05/2025).
Sastra Winara mengingatkan bahwa seluruh perusahaan harus memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menjaga lingkungan hidup demi keberlangsungan generasi mendatang.
"Tentu semua perusahaan harus punya tanggung jawab untuk menjaga lingkungan, supaya generasi ke depan bisa menikmati apa yang kita lakukan hari ini," terang Sastra Winara.
Baca Juga: Ketua DPRD Sastra Winara: Harkitnas Momentum Generasi Muda Bersama-sama Membangun Kabupaten Bogor
Sastra Winara juga menekankan bahwa lingkungan yang sehat merupakan fondasi utama bagi keberlangsungan hidup manusia. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh pelaku industri untuk turut serta dalam merawat alam secara berkelanjutan.
"Imbauan kepada perusahaan, hayu jaga lingkungan sama-sama supaya keberlangsungan kehidupan ke depan bisa lebih baik untuk anak-anak, cucu kita nantinya," tegas Sastra Winara.
Sebelumnya, Air sungai di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, berubah warna menjadi oranye akibat limbah industri. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menindak industri pembuatan gerobak dan tong sampah yang diduga mencemari air sungai menjadi berwarna oranye, PT Harapan Mulya.
Kabid Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 pada DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana memimpin penindakan dengan memasangi garis PPLH (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup) pada bagian saluran limbah pabrik yang berlokasi di Kampung Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup.
"Hari ini kami melakukan pengecekan ke PT Harapan Mulya dan CV Karya Erat. Kami menemukan bahwa PT Harapan Mulya melakukan pembuangan limbah B3 secara tidak semestinya," kata Gantara.